Garangindonesia.com – Gerakan Aktivis Rakyat Aceh Tamiang (GARANG) mengapresiasi Polres Aceh Tamiang yang telah mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan satwa dilindungi dan menyelamatkannya.

“Ini adalah kerja keras yang sangat luar biasa dari Polres Aceh Tamiang beserta tim dan jajarannya yang berhasil melindungi satwa (Orangutan) yang dilindungi dan juga menangkap terduga pelaku nya,” ujar Ketua GARANG Chaidir Azhar, S.Sos sapaan akrabnya (), Sabtu 20 Juli 2024.

“Hal tersebut menunjukkan keseriusan Polres Aceh Tamiang dalam menyelamatkan satwa yang dilindungi dari perdagangan,” tambahnya.

Menurutnya, Orangutan merupakan hewan endemik Indonesia. Hewan tersebut termasuk ke dalam kelompok primata, bersama dengan monyet, kukang, tarsius, dan owa. Mereka biasa ditemukan di dalam jantung hutan hujan tropis negara Indonesia.

“Ini juga perlu diacungi jempol, karena secara langsung Polres Aceh Tamiang menyelamatkan Satwa ini dari kepunahan,” sebut .

Sedangkan untuk nama Orangutan sendiri berasal dari bahasa Melayu “orang” yang berarti manusia dan “utan” yang berasal dari kata hutan. Dengan kata lain makna harfiah dari satwa ini adalah manusia hutan. Memang perawakan dan wajahnya kurang lebih mirip dengan manusia.

“Hanya saja, orangutan memiliki warna rambut yang berbeda dan tubuh yang lebih kecil dari manusia,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, Unit Tipidter Satreskrim Polres Aceh Tamiang berhasil menangkap tiga orang pelaku dugaan tindak pidana perdagangan satwa yang dilindungi berupa orangutan.

Atas perbuatannya para pelaku diduga melanggar pasal UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, sebagaimana diatur dalam Pasal 40 Ayat 2, Pasal 21 Ayat 2 huruf a dan c.